"Mempolong Merenten" Mampu Memberikan Sugesti Positif
Redaksi 25 Desember 2015 12:53:38 WIB
“Mempolong merenten” (bersaudara). Kosa kata ini, banyak digunakan masyarakat Lombok Utara untuk mengungkapkan rasa hormat dan persaudaraan kepada orang lain. Bahkan disadari atau tidak, kata “mempolong merenten” mampu memberikan sugesti positif bagi siapapun.
Dalam kondisi ini, tradisi kekerabatan “Mempolong Merenten” harus menjadi alat komunikasi yang positif, edukatif dan transparan, tanpa saling curiga dan men-just satu sama lain.
Di nusantara, perumusan simbul negara dalam “Bhineka Tunggal Ika” yang digagas kembali oleh para founding fathers bangsa paska kemerdekaan merupakan jawaban atas apa yang terjadi pada masa kini. Dibanyak tempat di bangsa ini, tidak sedikit kelompok masyarakat lebih memilih penyelesaian masalah dengan tindakan kekerasan dari pada mengedepankan nilai-nilai persaudaraan.
Sedikit menilik ke belakang, di pulau Lombok khususnya di Lombok Utara, bahwa apa yang dilakukan orang-orang tua kita sejak dahulu sangat tepat. Mereka meletakkan nilai-nilai persaudaraan yang terkandung dalam “Mempolong Merenten” sebagai salah satu alat mediasi yang paling penting bagi perdamaian para pihak yang berkonplik (terkait kekerasaan, perkelahian, waris, masalah rumah tangga dan lain sebagainya). Meski diakui, tidak semua persoalan hukum bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Terlebih di jaman kekinian seperti ini, dimana pola pikir masyarakat telah dipengaruhi banyak aspek (teknologi, informasi, pola sikap, kebutuhan hidup dan lainnya).
Dilihat dari aspek kultural misalnya, masyarakat Lombok Utara, memiliki kecenderungan yang sama dalam menyelesaikan masalah yang terjadi di tengah masyarakat, baik itu persoalan antar individu ataupun persoalan yang melibatkan banyak orang, salah satunya dengan musyawarah kekeluargaan yang biasanya difasilitasi para tokoh adat, Kepala Dusun, hingga Pemusungan (Kepala Desa). Dalam proses mediasi itu tidak jarang kata “mempolong merenten” kerap menjadi pemutus masalah yang ada. Nah, “Mempolong Merenten” dalam konteks Pilkada diharapkan dapat mendinginkan atau menetralisir keadaan.
Biasanya, amarah dua orang yang terlibat pertikaian akan hilang secara perlahan setelah sadar jika mereka pada dasarnya telah disatukan dalam ikatan “Mempolong Merenten”. Di Lombok Utara, masyarakat juga menggunakan kata mempolong merenten sebagai kalimat pembuka dalam setiap interaksi dengan orang yang baru dikenalnya. Seperti mbe elek pe enten? (dari mana asalmu?), sai aran pe polong? (siapa nama anda?). dan banyak bahasa-bahasa pembuka lainnya.
Tidak jelas kapan jargon pemersatu ini dipopulerkan masyarakat Dayan Gunung, namun yang pasti, kata “Mempolong Merenten” telah akrab di telinga masyarakat Lombok Utara, jauh sebelum bangsa ini merdeka. “Mempolong merenten” tidak hanya mengandung nilai pemersatu dan perdamaian, tapi juga mengandung spirit sosial yang dapat menghapus skat perbedaan di tengah masyarakat. Terlepas apakah dia dari suku, ras atau agama yang berbeda sekalipun, ketika merasa sebagai orang Dayan Gunung maka masuklah dia ke dalam garis kekerabatan yang diikat oleh kata “Mempolong Merenten”.
Sejak dahulu, masyarakat Lombok Utara dikenal sebagai kelompok masyarakat yang sederhana. Hubungan emosional yang terbangun diantara sesama orang Dayan Gunung telah melatarbelakangi terciptanya sebuah sistem kekerabatan yang kuat. (Datu Danu Putra) yang dikutip dari Majalah Tioq-Tata-tunaq Edisi Desember 2015
Komentar atas "Mempolong Merenten" Mampu Memberikan Sugesti Positif
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA TENTANG ( LPPD ) DAN ( LKPPD )
- PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
- APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA KARANG BAJO KEC. BAYAN, LOMBOK UTARA
- 7. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 7 TAHUN 2020
- 6. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 06 TAHUN 2019
- 5. PERATURAN KEPALA DESA KARANG BAJO. NOMOR 5A TAHUN 2020
- PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 5 TAHUN 2020