EMPAT ORANG CALON KADES SIAP MEMBANGUN DESA KARANG BAJO
Redaksi 02 Oktober 2019 14:07:36 WIB
Karang Bajo SID. Empat Orang Calon Kepala Desa Karang Bajo yang siap membangun desa yaitu Sapar Wadi S.Pd, dari Dusun Karang Bajo, Hariyanto dari Dusun Karang Bajo, Abiburrahman S.Pd dari Dusun Lokok Aur dan Hamdi S.Pd dari Dusun Ancak Timur, ke empat calon kades ini telah mendaftarkan diri ke panitia Pilkades Desa Karang Bajo Kecamatan Bayan ikut mensukseskan Pilkades serentak di 25 Desa se Lombok Utara pada bulan Nopember 2019 ini.
Pilkades serentak 25 Desa pada tahun 2019 di KLU yaitu, Sigar Penjalin, Anyar, Senaru, Bentek, Jenggala, Pemenang Barat, Gondang, Dangiang, Rempek, Santong, Genggelang, Salut, Selengen, Tanjung, Gumantar, Sesait, Gili Indah, Malaka, Pemenang Timur, Mumbul Sari, Tegal Maja, Sambik Elen, Karang Bajo, Sukadana dan Bayan, selanjutnya untuk Kecamatan Bayan jumlah Calon yang masuk Desa Anyar 4, Senaru 6, Mumbul Sari 8, Sambik Elen 4, Karang Bajo 4, sukadana 4 dan Bayan 6 orang.
Acuan Pilkades serentak yaitu adanya Peraturan Bupati Lombok Utara Nomor 1 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perbub nomor 35 tahun 2017 tentang Pemilihan Kepala Desa Serentak, sedangkan untuk Desa Karang Bajo adanya Surat Keputusan BPD nomor 01/BPD/KB/2019 tentang Pembentukan Panitia Pemilihan Kepala Desa Karang Bajo Tahun 2019 tanggal 17 Juni 2019, Ketua Rianom S.Sos. sekretaris Hartono S.Pd, Bendahara Samsul Hadi S.Pd.I, Seksi Pendaftaran Calon Ahyar rosidi SM, Seksi Logistik Kadri, Seksi Keamanan Rusni dan seksi Pemungutan Suara Zulkifli.
Adapun tugas dsn wewenang Panitia yaitu merencanakan, mensosialisasikan, mengkoordinasikan, menyelenggarakan, mengawasi, mengendalikan semua tahapan pelaksanaan pemilihan, merencanakan dan mengajukan biaya pemilihan kepada Bupati melalui Camat Bayan, melakukan pendaftaran dan penetapan pemilihan, mengadakan penjaringan dan penyaringan bakal calon, menetapkan calon yang telah memenuhi persyaratan, menetapkan tata cara pelaksanaan pemilihan, menetapkan tata cara pelaksanaan kampanye,mempasilitasi penyediaan peralatan perlengkapan dan tempat pemungutan suara, melaksanakan pemungutan suara, menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan surara dan pengumuman hasil pemilian, menetapkan calon kepala desa terpilih dan melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilihan.
Sedangkan kewajiban Panitia pilkades yaitu memperlakukan calon kepala desa secara adil dan setara, netral serta tidak memihak kepada salah satu calon kepala desa atau kelompok tertentu, menetapkan kebutuhan barang dan jasa berkaitan dengan penyelenggaraan pemilihan, menyampaikan laporan kepada BPD untuk setiap tahapan pelaksanaan pemilihan dan menyampikan informasi kegiatan kepada masyarakat, memelihara arsip dan dokumen pemilihan, mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran pemikihan kepala desa kepada BPD dan Bupati, melaksanakan semua tahapan pemilihan Kepala Desa tepat waktu kecuali terjadi sesuatu hal yang membuat pemilihan kepala Desa tersebut tertunda.
Harapan kepada mayarakat Desa Karang Bajo agar betul betul menggunakan hak pilihnya secara akal sehat tanpa paksaan dari siapapun juga, sehingga menghasilkan kepala Desa terpilih bisa menjalankan tugas dengan baik serta amanah sesuai harapan kita bersama, ( Ardes ).
Komentar atas EMPAT ORANG CALON KADES SIAP MEMBANGUN DESA KARANG BAJO
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA TENTANG ( LPPD ) DAN ( LKPPD )
- PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
- APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA KARANG BAJO KEC. BAYAN, LOMBOK UTARA
- 7. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 7 TAHUN 2020
- 6. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 06 TAHUN 2019
- 5. PERATURAN KEPALA DESA KARANG BAJO. NOMOR 5A TAHUN 2020
- PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 5 TAHUN 2020