PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RPJMDes TAHUN 2020-2026
HAMZANWADI 29 Februari 2020 16:17:44 WIB
DESA KARANG BAJO – Menyelenggarakan Musyawarah TIM Pembentukan ( RPJMDes ) untuk rencana pembangunan jangka menengah Desa selama masa Jabatan Kepala Desa 6 Tahun kedepan. jumaat, 28/2/2020 di Aula Kantor Desa Karang Bajo Kec. Bayan-KLU.
Dalam rangka musyawarah Tim Pembentukan RPJMDes kini dihadiri oleh Aparatur Desa, Anggota BPD, Pemerintah Kecamatan, Tim Teknis Kecamatan, Kapus Senaru, Instansi –instansi yang ada di Desa Lembaga Desa, Tokoh Agama, Tokoh Adat, Tokoh Masyarakat, dan Tokoh Pemuda.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa ( RPJMDes ) adalah Documen rencana Pembangunan Desa Untuk Jangka Waktu 6 tahun memuat Visi dan Misi Kepala Desa, arah kebujakan pembangunan Desa, serta rencana kegiatan yang meliputi bidang Penyelenggaran Pemerintah Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pemberdayaan Masyarakat Desa. Alur penyusunan RPJMDes berdasarkan Permendagri 114 tahun 2014 tentang perencanaan Pembangunan Desa.
Tujuan Pembentuakn TIM RPJMDes memberikan kepercayaan kepada tim untuk merancang kegiatan perencanaan Desa 6 tahun kedepan dan bertugas sebagai mencari informasi, memilih dan memilah kegiatan pembangunan Daerah.
Komentar atas PEMBENTUKAN TIM PENYUSUNAN RPJMDes TAHUN 2020-2026
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA TENTANG ( LPPD ) DAN ( LKPPD )
- PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
- APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA KARANG BAJO KEC. BAYAN, LOMBOK UTARA
- 7. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 7 TAHUN 2020
- 6. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 06 TAHUN 2019
- 5. PERATURAN KEPALA DESA KARANG BAJO. NOMOR 5A TAHUN 2020
- PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 5 TAHUN 2020