PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
HAMZANWADI 23 Maret 2022 02:35:49 WIB
Pemdes Karang Bajo_Kamis tanggal 17 maret 2021, Dalam rangka Pemerintah desa karang bajo bersama dengan beberapa peternak sapi melaksanakan kegiatan pembentukan kelompok peternakan yang mana menjadi salah satu kelompok binaan pemerintah desa karang bajo yang berlokasi di Aula Kantor Desa Karang Bajo, Kecamatan Bayan Kabupaten Lombok Utara.
Acara persiapan pelaksanaan kegiatan ketahanan pangan dan hewani dipimpin langsung oleh Bapak Hamdi, S.Pd selaku kepala desa karang bajo.
Tandas Kepala Desa Karang Bajo Hamdi, S.Pd menyampaiakan bahwa ditengah-tengah pandemi covid 19 ini terdapat sebuah perintah dalam Perpres 104 tahun 2021 Tentang rincian anggaran pendapatan dan belanja Negara tanhun anggaran 2022 pada pasal 5 ayat 4.b dengan uraian “program ketahan pangan dan hewani paling sedikit 20%”. Maka perlu dilakukan kegiatan serupa sesuai perintah tersebut yakni dengan membentuk kelompok peternak Hewan berupa sapi yang tentu akan menjadi obyek sasaran dari pelaksanaan peaturan presiden nomor 104 tahun 2021 pasal 5 ayat 4.b.
Lanjut Hamdi, S.Pd selaku Kepala Desa Karang Bajo juga menegaskan bahwa Program ketahanan pangan dan hewani ini akan membawa manfaat besar bagi masyarakat Desa karang Bajo meskipun keterbatasan anggaran terkadang harus menjadi pertimbangan dalam proses pelaksanaan kegiatan.
Akan tetapi memulai hal ini dengan sasaran kelompok peternak yang terbatas sesuai kekuatan anggaran, adalah langkah awal yang harus tetap dilakukan. Yang ternpenting lagi adalah dimasa pandemik seperti ini program kegiatan tersebut dapat mmemberi lapangan pekerjaan untuk masyarakat.
Adapun pengembangan pada kegiatan tersebut tentu akan dilkakukan di tahun anggaran berikutnya apabila keberhsilan di tahun 2022 tercapai setidaknya 80% dari harapan yang disepakati melalui musyawarah tersebut.
Disamping itu kedepannya hal ini dapat dijadikan sebagai kegiatan-kegiatan prioritas dimasyarakat desa Khususnya dibidang pertanian dan peternakan. Kemudian Badan Usaha Milik Desa dapat menjadikannya sebagai peluang usaha yang tentu hasilnya secara langsung menjadi Pendapatan Asli Desa atau PADES. Iapun menerangkan bahwa salah satu visi dan misi kepala desa adalah menghasilkan dan meningkatkan PADES karang bajo. dengan asumsi apabila kebijakan pemerintah pusat mengalami perubahan sistem dan Dana Transfer khusus Dana Desa mengalami penghentian, maka Seluruh desa tentunya akan bergantung pada PADES masing masing dalam upaya pengembangan dan pambangunan Desa ujarnya (Kepala Desa Karang Bajo).
Sehingga mengingat akan pentingnya hal ini untuk difikirkan bersamna antara pemerintah desa dengan masyarakat. semoga melalui program ketahanan pangan dan hewani ini memberi kesan yang lebih luas kedepannya dalam memanfaatkan potensi yang ada di desa. Baik itu berupa Sumber daya alam maupun potensi Sumber daya manusia di desa,
Sebagai pendukung utama dalam proses pelaksanaan kegiatan-kegiatan yang telah ditetapkan dalam RPJM-RKP dan APBDesa. Selain itu juga hal ini dilaksanakan demi terwujudnya Visi dan Misi kepala Desa pada peluang-peluang usaha yang dapat dijalankan oleh BUMDesa untuk menghasilkan Pendapatan Asli Desa (PADES). Yang mana dari hasil hasil tersebut akan digunakan kembali untuk masyarakat yakni dapat berupa pembangunan infrastruktur , Pemberdayaan, Pembinaan, dan Bencana alam serta kejadian tak teduga
Komentar atas PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA TENTANG ( LPPD ) DAN ( LKPPD )
- PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
- APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA KARANG BAJO KEC. BAYAN, LOMBOK UTARA
- 7. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 7 TAHUN 2020
- 6. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 06 TAHUN 2019
- 5. PERATURAN KEPALA DESA KARANG BAJO. NOMOR 5A TAHUN 2020
- PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 5 TAHUN 2020