Mempertahankan Nilai Adat Dalam Mengelola Lahan
HAMZANWADI 26 Mei 2015 03:55:12 WIB
Untuk mempertahankan nilai-nilai adat dan budaya, khususnya dalam mengelola lahan pertanian di Bangkat (sawah) Bayan dan Bangket Lendang Desa Bayan, Kecamatan Bayan, dilarang membajak sawah menggunakan traktor. Demikian juga jika menebang kayu di hutan adat untuk keperluan perbaikan rumah adat atau lainnya tidak diperbolehkan menggunakan mesin sinso.
Bangket Bayan dan Bangket Lendang sendiri berdekatan langsung dengan hutan adat yang dijaga oleh Mak Lokaq Perumbak Daya yang sekaligus memiliki tugas menjadi “inan aik”. Hutan adat yang tetap terjaga kelestariannya ini, memiliki puluhan sumber mata air yang sebagiannya dimamfaatkan untuk mengairi lahan irigasi.
Karena kuatnya adat dan budaya yang berlaku disekitar hutan adat, sehingga siapapun yang mau membajak lahan pertanian yang terletak disekitar hutan adat harus menggunakan kerbau atau sapi yang istilah bahas adatnya, membole atau menggara, dan dilarang keras menggunakan mesin traktor.
“Kita tidak ingin sawah disekitar hutan adat dikelola dengan cara-cara modern, karena dapat menghilangkan nilai-nilai adat dan budaya yang secara turun-temurun diwariskan oleh nenek moyang kita. Demikian juga dengan menebang atau memotong kayu untuk keperluan perbaikan rumah adat atau lainnya di hutan adat, dilarang menggunakan sinso, agar burung-burung dan isi hutan lainnya tidak ketakutan”, kata Kabid Budaya pada Dinas Dikbudpora KLU, Rianom, S.Sos.
Rianom menjelaskan, jika masyarakat adat terbukti melanggar keputusan awiq awiq tersebut di atas, maka sangsinya bagi masyarakat tersebut adalah di denda dengan satu ekor kerbau ditambah dengan uang bolong ( 244 Kepeng susuk ) 2 Ikat Kayu bakar dan 8 butir kelapa, semuanya itu di bawa ke kampu Karang Bajo pada acara adat untuk di asuh agar tidak terulang kembali.
“Saya minta kepada masyarakat adat yang mengelola sawah Bangket Bayan agar pada saat musim tanam pertama harus menanam padi bulu setelah itu baru pada saat musim tanam kedua boleh bebas mau menanam padi gabah atau palawija silahkan, alasannya karena agar pasokan padi bulu tetap tersedia untuk kebutuhan acara adat”, pintanya.
Aturan adat jika hendak menanam padi bulu terlebih dahulu di adakan acara roah tun binek (turun bibit dari sambi atau geleng ). Setelah itu dilanjutkan dengan acara membangar tempat menanam padi. Dan bila padi sudah besar atau akan berbunga, maka akan kembali diacarakan yang disebut dengan menyemprek. Dalam ritual nyemperek ini yang harus dipersiapkan adalah, beras dan gula merah. Tujuannya untuk menjauhkan segala hama dan penyakit.
Dan setelah padi sudah tua ada acara roah selamat bauan pare, baru dilanjutkan dengan proses mematak /panen. Seusai panen, padipun di jemur lalu di ikat dan diiringi acara terahir roah selamat tumpukan pare ( kumpulan padi ), barulah padi bulu di naikkan ke sambi geleng untuk disimpan.
Mengingat ternak kerbau di wilayah Kecamatan Bayan saat ini sudah mulai langka maka Rianom yang juga ketua Pranata Adat Karang bajo ini mengaharapkan kepada masyarakat adat yang berada di sekitar Koq Sabang, Teres Genit, Dasan Tutul dan Bual agar membuat kelompok ternak kerbau agar budaya pengolahan sawah dengan cara membole dapat tetap dilestarikan. “KepadaDinas Peternakan Provinsi NTB atau Kabupaten Lombok Utara dapat membantu pengadaan bibit ternak kerbau atau sapi, sehingga pengelolaan sawah secara tradisional ini dapat tetap terjaga dan lestari”, harap Rianom.
Komentar atas Mempertahankan Nilai Adat Dalam Mengelola Lahan
Semoga nilai adat di bayan langgeng
Formulir Penulisan Komentar
Komentar Terkini
Statistik Kunjungan
Hari ini | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Kemarin | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
Jumlah Pengunjung | ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() ![]() |
- MUSYAWARAH DESA TENTANG ( LPPD ) DAN ( LKPPD )
- PERSIAPAN PELAKSANAA KEGIATAN KETAHANAN PANGAN DAN HEWANI
- APBDES TAHUN ANGGARAN 2022 DESA KARANG BAJO KEC. BAYAN, LOMBOK UTARA
- 7. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 7 TAHUN 2020
- 6. PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 06 TAHUN 2019
- 5. PERATURAN KEPALA DESA KARANG BAJO. NOMOR 5A TAHUN 2020
- PERATURAN DESA KARANG BAJO NOMOR 5 TAHUN 2020